Jumat, 14 November 2008

EKONOMI ISLAM ANTAR SYARIAH DAN FIQH

WASPADA ONLINE

Friday, 14 November 2008 06:23 WIB
Oleh Nur A. Fadhil Lubis

Saat ini, perkembangan ekonomi syariah menunjukkan geliat meningkat, ditandai dengan menjamurnya lembaga ekonomi syariah melalui produk perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan mikro dan seterusnya. Data terakhir menyebutkan terdapat tiga bank syariah dalam bentuk bank umum (BUS), dan hampir seluruh lembaga bank konvensional membuka double windows dalam bentuk unit usaha syariah (UUS).

Perkembangan ini juga dikuti dengan pengundangan dan berbagai regulasi yang mengatur perjalanan industri ekonomi syariah. Tahun 2006 DPR mensahkan UU No. 3 tentang Peradilan Agama yang mengakomodir penyelesaian sengketa ekonomi syariah, demikian juga pengundangan tentang perbankan dan surat berharga syariah nasional (SBSN) melalui UU No. 19 dan 21 Tahun 2008.

Selain itu, geliat perkembangan ekonomi syariah tak hanya terjadi pada negara muslim atau berbasiskan muslim, namun lembaga ekonomi syariah telah berdiri dan berkembang berbagai negara yang notabenenya sekuler. Sebut saja, Inggris, Jerman, AS, Jepang dan seterusnya.

Data di atas menunjukkan perkembangan yang menggembirakan kita semua. Namun dalam perkembangannya, tak jarang orang masih melihat industri syariah secara sinis dan menyatakan sama saja dengan ekonomi biasa (baca: konvensional). Demikian juga terjadi perbedaan dalam mekanisme akad yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah itu sendiri. Ironisnya, masing-masing lembaga mengklaim bahwa lembaga yang menerapkan ekonomi syariah. Kondisi ini dapat menjadikan keraguan dan atau menciptakan kebingungan bagi sebagian orang tentang eksistensi, keunggulan dan keabsahan ekonomi syariah itu sendiri. Pertanyaannya, mengapa terjadi perbedaan pendapat dan pelaksanaan dalam satu produk ekonomi syariah? Apakah sistem ekonomi syariah itu berbeda dan bermacam-macam?

Syariah dan Fiqh
Dalam Islam ada dua (2) terma yang terkadang mirip untuk tidak menyebut selalu dipahami sama yakni antara syariah dan fiqh. Kedua kata tersebut seringkali dianggap sama persis yakni hukum Islam. Benar, di satu sisi bahwa keduanya adalah sama yakni hukum. Namun, sesungguhnya antara syariah dan fiqh adalah dua hal yang berbeda.

Terjadinya perbedaan pendapat para ulama dalam menetapkan suatu hukum disebabkan perbedaan pemahaman dalam melihat sumber hukum. Dalam hukum Islam terdapat sumber hukum (mashdar). Sumber hukum utama (mashdar alawwal) dalam Islam adalah Al Quran, diikuti hadis Nabi Muhammad Saw sebagai penjelas dari Al Quran. Seluruh wahyu yang diturunkan Allah Swt itulah yang disebut dengan syariat Islam. Oleh karena berasal dari satu sumber (baca: Allah), maka sifat syariat tidak berubahubah, persis seperti apa yang diturunkan Allah kepada RasulNya.

Pertanyaannya, mengapa hukum Islam berubahubah dan berbeda-beda? Nah, dalam konteks inilah hukum Islam dipahami sebagai fiqh. Fiqh secara bahasa diartikan ‘alfahm' yang artikan faham, atau pemahaman. Yakni hasil pemahaman melalui tafsiran terhadap wahyu ilahi dalam dimensi praktis. Dengan kata lain, fiqh adalah hasil pemahaman terhadap syariat yang diturunkan Allah. Jika syariah bersifat tetap, fiqh bersifat berubah-ubah, dan sering berbeda-beda. Mengapa berbeda dan berubah-ubah? Sebab, tidak setiap orang mempunyai tingkat pemahaman yang sama dalam menafsirkan atau mengambil (istimbath) hukum dari syariat tadi.

Sebagai hasil pemahaman terhadap syariah, maka sudah lumrah terjadinya perbedaan pendapat dan dalam menetapkan hukum (itsbat alhukm). Perbedaan dalam menetapkan hukum dilatarbelakangi beberapa faktor. Pertama, tingkat pemahaman dan keluasan wawasan pengambil hukum (mujtahid). Kedua, kondisi yang melingkupi dan melatarbelakangi saat hukum ditetapkan. Ketiga, tempat dimana hukum tersebut ditetapkan.

Untuk mengambil pemamahan dari syariat (Al Quran dan Al Sunnah) tentu memupunyai tata cara atau pisau yang digunakan sebagai alat untuk mengambil hukumnya. Banyak jenis alat yang digunakan dalam mengambil hukum tersebut, ada yang disebut dengan Al Marsalah Mursalah, Istihsan, Istishab, Syarumanqablana, Saad Azzari, dan seterusnya. Dan fiqh tersebut juga menyebar dalam bentuk dan jenisnya, seperti fatwa, qada, qaul, hakam, qanun dan seterusnya yang mempunyai sifat tersendiri.

Antara Syariah dan Fiqh
Konsep Islam tentang ekonomi sangat jelas telah disyariatkan Allah Swt. Syariat tentang ekonomi terdapat dalam Al Quran sebagai pedoman dalam melakukan muammalat dalam ranga memenuhi kebutuhan dan survive hidup manusia. Puluhan ayat berbicara tentang ekonomi. Ayat-ayat ekonomi dalam Al Quran disebut dengan syariat dan tidak akan berubah. Nah, pemahaman terhadap ayat dalam dimensi praktis dan aplikatifnya adalah domainnya fiqh. Syariah dalam ekonomi adalah menetapkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi acuan dalam melakukan hal yang praktis.

Pengharaman Allah terhadap riba dalam Al Quran adalah salah satu prinsip yang harus ditaati secara mutlak. Bagaimana pengertian riba dan jenis-jenisnya tergantung penafsiran kita masing-masing. Demikian juga ketika Allah memerintahkan untuk menuliskan (faktubuuh) dalam setiap transaksi yang tidak tunai adalah bentuk syariat. Nah, bagaimana mekanisme atau cara yang menurutkan manusia efektif dan efisien untuk melakukan pencatatan terhadap transaksi tergantung pada pemahaman dan faktor lainnya seperti kemajuan teknologi. Apakah itu dengan sistem pencatatan biasa, atau sistem akutansi bahkan sistem akutansi modern sekalipun.

Paling tidak ada tiga prinsip dasar dalam ekonomi syariah yang menjadi patokan dalam melaksanakan aktivitas ekonomi. Pertama, setiap transaksi tidak boleh mengandung unsur ketidakjelasan (gharar). Ekonomi syariah mensyaratkan kejelasan setiap transaksi yang dilakukan, baik itu menyangkut subjek hukum, objek hukum, sistem kontrak (akad) dan semua hal yang menyangkut kontrak tidak dibolehkan samar atau tidak jelas. Persoalan bagaimana bentuk yang jelas tergantung masing-masing orang atau badan usaha, tempat dan waktu. Kedua, setiap transaksi tidak mengandung unsur gambling (maisir). Ekonomi syariah tidak mengenal ekonomi yang bersifat tidak pasti, nasib-nasiban, atau untung-untungan. Semuanya harus terukur tanpa ada faktor untung-untungan. Persoalan bagaimana mekanismenya tergantung kepada kesepakatan, tempat dan waktu. Ketiga, tidak mengandung unsur riba. Riba adalah mekanisme transaksi yang sangat dilarang dan dicerca dalam Islam.

Karenanya, dalam melihat hukum sebagai fiqh tidak perlu terjadi persakralan terhadap sebuah pendapat dari siapapun. Sebab, hukum yang diambilnya berdasarkan pemahaman, latar belakang dan tempat.

Dalam konteks ekonomi Islam, bahwa perbedaan pendapat terhadap sebuah produk dan instrumen ekonomi adalah sesuatu yang lumrah. Sebab, perbedaan cara pandang terhadap syariah tentang ekonomi yang terdapat dalam sumber hukum utama (mashadir alawwal). Oleh karena itu, tidak dibenarkan mensakralkan teori ekonomi tertentu atau pendapat seseorang, sebab itulah yang menjadi pemahamannya. Apalagi dalam lingkup muammalat dibolehkan melakukan improvisasi selama tidak melanggar prinsip dasar yang terdapat dalam syariat (AlAshlu Fi alAsya AlIbahah)

Teori siapapun bahkan dari bukan orang Islam sekalipun yang selama ini menjadi pemuja sistem kapitalis adalah sistem ekonomi syariah selama tidak melanggar prinsip-prinsip yang ada dalam syariah Islam. Keluasan dalam hubungan muamalat ini, termasuk ekonomi menjadikan syariat islam tetap actual, terbuka dan up to date sepanjang zaman dalam rangka menjadikan umat yang berkeadilan dan sejahtera. (AlIslam sholihun li zaman wa makan). Wallahualam.

Penulis adalah Dekan Fakultas Syariah IAIN SU Medan

Tidak ada komentar: